Pencatatan Akuntansi Sektor Publik: Sejarah Pemikiran Islam yang Terlupakan



Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari tulisan yang pernah ditulis sebelumnya yang mengulas tentang An Nuwairy. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan bukti-bukti bahwa pembahasan mengenai akuntansi secara komprehensif dan rinci, khususnya mengenai laporan keuangan baik publik maupun komersil sudah jauh dibahas sebelum Lucas Pacioli dan Mazendarani oleh An Nuwairy (wafat 733 H/1354 M).
An Nuwairy, dalam karyanya yang berjudul "Nihayah Arab fi Funun al Adab" yang ditulis pada abad 7 Hijriyah atau sekitar abad 13 Masehi, membahas secara panjang lebar pada jilid kedelapan dan sembilan. Tidak hanya itu, An Nuwairy dalam karya tersebut juga mengulas kode etik seorang akuntan (muhasib), proses pemeriksaan laporan keuangan (ar-riqobah) atau yang lebih dikenal dengan audit.
Di antara pembahasan An Nuwairy adalah mengenai siklus akuntansi. Namun dalam tulisan ini, saya akan menjelaskan tiga penjelasan saja yaitu "daftar al yaumiyah" atau "ta’liq al muyawamah" (bukti semua transaksi harian), daftar ustad (jurnal umum) sekaligus double entry dan yang terakhir adalah makhzumah (jurnal khusus). Untuk penjelasan yang lain akan ditulis dalam tulisan berikutnya.
An Nuwairy memulai pembahasan siklus akuntansi dengan menjelaskan daftar al yaumiyah atau ta’liq al yaumiyah. Dalam istilah akuntansi saat ini, istilah daftar al yaumiyah atau ta’liq al yaumiyah dikenal dengan bukti transaksi meliputi nota, faktur, dan sebagainya.
An Nuwairy mengungkapkan bahwa daftar al yaumiyah merupakan pondasi dan hal penting dalam akuntansi untuk menjelaskan kejadian dan aktivitas bisnis baik yang bersifat materi maupun nonmateri sebelum dibuat atau disusun jenis laporan keuangan.
Tahapan dan jenis laporan keuangan berikutnya sangat bergantung kepada daftar al yaumiyah ini. Di dalam daftar al yaumiyah (bukti transaksi), An Nuwairy juga menjelaskan tentang format pembuatannya yang harus menyebutkan beberapa hal seperti tanggal, bulan, tahun hijriyah transaksi sekaligus menyebutkan aktitivitas bisnis yang terjadi meliputi penjualan atau pembelian  inventory, pengeluaran beban operasional, upah dan semua pemasukan maupun pengeluaran lainnya.
Selain itu, daftar al yaumiyah harus tertera nama orang yang terlibat dalam transaksi tersebut sebagai bukti bahwa transaksi tersebut memang benar-benar terjadi. An Nuwairy menegaskan bahwa dalam tahap ini semua transaksi tidak boleh ada yang terlewati sekalipun nilainya sangat kecil.
Pada tahapan selanjutnya, An Nuwairy menjelaskan bahwa semua transaksi yang sudah ditulis dalam daftar al yaumiyah akan dibuatkan daftar al ustadz. Dalam istilah akuntansi saat ini daftar al ustadzdikenal sebagai jurnal umum. Dalam tahapan daftar ustadz inilah An Nuwairy menjelaskan mengenai double entry yang selama ini diklaim sebagai penemuan Lucas Pacioli.
An Nuwairy menyebutkan dalam "Nihayah al Arab fi Funun al Adab" bahwa format penulisan daftar al ustadz harus ditulis dengan sistem maymanah (sisi kanan) dan maisarah (sisi kiri) atau yang dikenal dengan double entry.
Ilustrasi yang disebutkan adalah setiap pos mahdhar (pemasukan/pendapatan) dari seseorang harus ditulis di sisi yumna (kanan) sedangkan untuk majra (pengeluaran) harus ditulis di sisi yusro (kiri) dan begitulah semua transaksi harus dimasukkan dalam daftar al ustad (jurnal umum) selama periode satu tahun.   
Selain Daftar al Ustadz (jurnal umum), An Nuwairy juga menyebutkan bahwa transaksi juga dicatat dalam bentuk al makhzumah. Istilah ini dalam dunia akuntansi modern dikenal dengan istilah jurnal khusus.
An Nuwairy menyebutkan bahwa makhzumah (jurnal khusus) menyerupai daftar al ustadz (jurnal umum), tetapi catatan ini dibuat khusus untuk satu jenis transaksi seperti khusus majro(pengeluaran), mahdhar (pemasukan), dan mubta’ (pembelian inventory).
Format penulis makhzumah sama seperti daftar ustad yaitu menggunakan konsep maymanah dan maisarah (double entry). Hanya  saja, untuk makhzumah ini dicatat dalam beberapa salinan (‘iddata nusakhin) sesuai dengan idariyah (departemen) yang membutuhkan informasi mengenai transaksi khusus tersebut.
Tujuan dari pembuatan makhzumah menurut An Nuwairy adalah sebagai bahan laporan muhasib(akuntan) kepada mustawa al a’la (atasan) sehingga atasan bisa memperoleh informasi khusus mengenai transaksi-transaksi khusus seperti penjualan, pengeluaran, atau beban operasional lainnya
Previous
Next Post »
Thanks for your comment